Penghapusan BMN


Apasih Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)?

Penghapusan (BMN) adalah Proses tindak lanjut dari siklus pengelolaan BMN dengan maksud dan tujuan untuk membebaskan pengurusan BMN dari pertanggungjawaban administratif dan fisik barang yang ada dalam pengelolaan Bendaharaan Barang/Pengurus Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kata lain, Penghapusan adalah proses terakhir dari perjalanan hidup Barang Milik Negara. Jika dianalogikan dalam karir manusia, penghapusan dapat didefinisikan sebagai Tahap Pensiun seseorang dari suatu Perusahaan/Instansi.

Siapa yang berwenang menghapuskan Barang Milik Negara (BMN)?

Penghapusan barang inventaris pada tingkat nasional adalah Presiden RI yang secara fungsional dilakukan oleh Menteri Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Pengelola BMN.

Pada tingkat Departemen/Instansi adalah Menteri/Pimpinan Instansi yang secara fungsional dikuasakan kepada Sekretaris Jenderal/Pejabat yang menjalankan fungsi fasilitatif sebagai Pengguna BMN setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola BMN.

Kapan Barang Milik Negara (BMN) Harus Dihapuskan?

Jika anda menanyakan kapan? Pada dasarnya penghapusan BMN tidak terikat dengan waktu. Secara umum penghapusan BMN dilakukan jika memenuhi pertimbangan baik Teknis maupun Ekonomis atau pertimbangan lain yang tidak merugikan Negara serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Departemen/instansi tersebut, namun untuk beberapa jenis BMN terdapat pengaturan usia minimal. Penentuan pertimbangan penghapusan yaitu :

1. Untuk Barang Bergerak:

a. Pertimbangan Teknis

  • Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan/rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki;
  • Tidak dapat dipergunakan lagi akibat modernisasi;
  • Telah melampaui batas penggunaan/kadaluarsa;
  • Mengalami perubahan dalam spesifikasi (Terkikis, Rusak, Aus, dl]);
  • Selisih kurang dalam timbangan/ukuran karena penggunaan / susut dalam penggunaan / pemanfaatan.

b. Pertimbangan Ekonomis :

  • Berlebih (Surplus atau Ekses);
  • Lebih Menguntungkan bagi Negara bila dihapus.

c. Hilang/Kekurangan/Kerugian Karena :

  • Kesalahan atau Kelalaian Bendaharawan Barang/Pengurus Barang;
  • Force Majeure;
  • Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak.

2. Untuk Barang Tidak bergerak :

  • Rusak Berat, Terkena Bencana Alam (Force Majeure), idle;
  • Terkena Planologi Kota/tidak sesuai dengan tata ruang;
  • Kebutuhan Organisasi;
  • Penyatuan Lokasi untuk Efisiensi dan Memudahkan Koordinasi;
  • Pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan.

3. Untuk Pertimbangan Penghapusan Kendaraan

  • minimal berumur 10 tahun dari tahun pengadaan,
  • sudah ada penggantinya dan
  • tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas apabila dihapus.

Untuk beberapa instansi telah menerapkan kebijakan persyaratan penghapusan berupa surat pernyataan bahwa tidak akan mengajukan usulan pengadaan kendaraan untuk 3 (tiga) tahun kedepan sejak penghapusan, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala Satuan Kerja/UPT.

Berikut ini adalah tabel data kelengkapan sebagai persyaratan Penghapusan BMN (*Klik gambar untuk memperbesar)

Kenapa Barang Milik Negara (BMN) Harus Dihapuskan?

Pada dasarnya sebab BMN dihapuskan, antara lain :

1. Penghapusan Karena Penyerahan BMN Kepada Menteri Keuangan (Pengelola Barang).

Dalam hal ini penghapusan dikarenakan pembubaran instansi pemerintah, karena berakhirnya jangka waktu yang ditugaskan kepada instansi tersebut. Sebagai contoh adalah berakhirnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh – Nias (BRR Aceh-Nias). Setelah pembubaran BRR Aceh – Nias, seluruh BMN yang dipergunakan dan dibangun BRR dihapusakan dari daftar BMN BRR untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai Pengelola BMN. Untuk selanjutnya BMN tersebut didistribusikan kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain) melalui perubahan status penggunaan, dihibahkan kepada Pemerintah daerah atau Lembaga Sosial dan Korban Bencana. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat berkaitan dengan  Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).

2. Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Kepada Kementrian/Lembaga Negara Lain (Pengguna Barang Lain).

Dalam hal ini penghapusan dikarenakan BMN pada suatu intansi dinilai berlebih dan tidak dipergunakan (idle). Sehingga dikembalikan kepada Menteri Keuangan (Pengelola BMN) guna dioptimalkan penggunaannya atau didistribusikan kepada instansi lain yang dinilai membutuhkan. Sebagai contoh adalah penghapusan BMN berupa tanah idle suatu Departemen untuk dipergunakan oleh Departemen/instansi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (TUPOSI).

3. Penghapusan Karena Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN beralih kepemilikannya dan tidak lagi menjadi Barang Milik Negara.Adapun cara pemindahtanganannya, yaitu melalui :

  1. Penjualan (Lelang);
  2. Tukar Menukar (Ruilslag);
  3. Hibah;
  4. Penyertaan Modal Pemerintah.

4. Penghapusan karena hal-hal yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan.

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena BMN dinilai sudah tidak dapat digunakan maupun dipindahtangankan karena pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh BMN yang melah melampaui batas penggunaan/kadaluarsa, mengalami perubahan dalam spesifikasi (Menyusut, Terkikis, Rusak, Aus, dl), Selisih kurang dalam timbangan/ukuran karena penggunaan / susut dalam penggunaan / pemanfaatan,  Mati, bagi Tanaman atau Hewan/Ternak. Hal lain, Penghapusan ini juga dapat berkaitan dengan  Penghapusan Karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.

5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang.

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan karena putusan pengadilan atau penghapusan dilakukan karena ketentuan undang-undang mewajibkan dilakukan penghapusan. Sebagai contoh adalah BMN berupa tanah yang digugat/disengketakan, dan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bukan sebagai Milik Negara. Sedangkan contoh penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang adalah penghapusan BMN karena terbitnya UU otonomi daerah yang mengatur pemisahan Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah.

6. Penghapusan karena sebab-sebab lain

Dalam hal ini Penghapusan dilakukan berdasar Pertimbangan Force Majeure, Pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan,Pertimbangan Hilang/Kekurangan/Kerugian baik karena kelalaian Bendahara/Pengelola maupun kelalaian Pegawai/pengguna. Untuk BMN yang hilang/rusak karena kelalaian pengguna/pengurus barang selain dilaksanakan proses penghapusan BMN, juga dilaksanakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Gimana Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)?

Secara garis besar Penghapusan dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu:

  1. Proses Usulan dari Satuan Kerja/Kantor/UPT secara berjenjang hingga terbit Persetujuan Internal Departemen/Instansi;
  2. Proses Persetujuan Pengelola BMN;
  3. Porses Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan.

Supaya tidak bosan selalu lihat tulisan, untuk mudahnya dapat dilihat pada gambar tata cara penghapusan berikut: (dilaksanakan pada Kementerian  Hukum dan HAM)

Sebagai catatan, dalam pelaksanaan dilapangan terkadang terjadi perbedaan pendapat mengenai proses/tata cara penghapusan, yang nanti akan kita bahas lebih lanjut.

Download Ketentuan

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  4. Peraturan  Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.6/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
  6. Tata Cara Penghapusan

Responses

  1. […] Penghapusan BMN Posted by: Febri Satriatama | January 25, 2010 […]

  2. blognya bagus juga…

    • Makacih…gw masih pemula niy bro….. nanti gw mampir jg deh di blog ente…

  3. thx yaa,, sangat menarik…
    sekalian tanya nih,, misalkan kita mau mengajukan pengusulan penghapusan BMN berupa sepeda motor yang udah rusak sangat dan nda bisa diperbaiki,, tapi usianya baru 9 tahun gimana… pihak perhubungan g mw melakukan uji kalo usianya kurang dari 10 tahun…
    yang kedua limit harga BMN yang mau dilelang.., jelasin ya perolehan limitnya buat BMN yang berupa peralatan dan mesin,, bukannya lebih baik kalo pencantumannya nanti kalo udah ada skep penghapusan sebelum dilelang mas..

    dari BC, thx

    • @ Rigal : Lam kenal bro.. kita diskusi aje ye…
      1. Penghapusan kendaraan < 10 tahun = ketentuannya ga bolehin bro… percuma juga kalo perhubungan nentuin kondisi teknis eh… di Pengelola BMN di tolak.
      2. Tuk Limit Harga BMN yang dipake adalah harga perolehan awal (biasanya ada tuh dlm KIB), limit harga BMN terkait pengajuan persetujuan penghapusan BMN di Pengelola BMN (kewenangan siapa yg setujuin KPKNL/Kanwil DJKN/DJKN pusat).
      3. Tuk Peralatan & Mesin termasuk BMN selain Tanah dan Bangunan (gw dapet kabar katanya ada limit kewenangan yg baru, tp gw blm liat sih…ntar gw posting deh)
      4. Tuk Pencantuman nilai di SK/Skep Penghapusan ga dicantumin, krn di persetujuan Pengelola ga ada nilainya. Nilai limit harga BMN terkait lelang ditentuin pas lelang di KPKNL dan baru dituangkan/tercantum dalam berita acara/risalah lelangnya.

  4. makasih infonya, saya angota perlengkapan di ro log polda ntt, yang hendak saya tanyakan adalah mohon bantuan contoh surat pernyataan kasatker tentang Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun ;
    dan contoh surat keputusan penghapusan

    • @ imanuel : oke ntar lewat email aja ya bro… tapi prinsipnya bentuk surat keterangan seperti surat keterangan kedinasan biasa yg intinya jelasin 2 hal tersebut.

  5. bos aq mintah contoh sk panitia penghapusan donk, ditunggu ya

  6. pak mo konsultasi ni

    saya mau nyusun lapran pkl tentang nilai limit kendaraan bermotor pada penghapusan bmn dengan tindak lanjut penjualan lelang. nah kata pak acep hadinata, katanya aturannya baru dibuat.bisa dijelaskan ga pak latar belakang dan tujuan pembuatan aturan ini?
    trimakasih

    pras
    mahasiswa stan prodip ppln

    • mas pras kita diskusi aja yah… sama sama belajar
      mengenai latar belakang dan tujuan pembuatan peraturan sebenarnya bisa kita lihat pada “menimbang” pada ketentuan dimaksud, namun jika ingin rinci biasanya bisa kita lihat dari penjelasan umum dari peraturan, namun ketentuan tidak mencantumkan penjelasan perlu ditelusuri berdasarkan hirarki perundang-undangannya
      (cth : PMK 96/PMK.06/2006 bisa ditelusuri di Penjelasan PP No 6 Tahun 2006) 🙂

      semoga membantu
      Febri Satriatama

  7. bs minta contoh sk panitia penghapusan..thx

  8. mksih ya mas… bnyak bgt membantu infox.

    mau nanya nih… sebelum melakukan penghapusan barang setau saya kan membuat surat penghentian pemakaian…..
    gmn caranya ? tlng juga donk format suratnya…
    thank’s…
    maklum baru belajar, pegawai baru mas

    • Kita sharing/diskusi aja mas rahmat…. karena saya baru dengar tuh mengenai “sebelum melakukan penghapusan barang perlu membuat surat penghentian pemakaian”… 😀 apa maksudnya penghentian biaya pemeliharaan ya?

      kalo maksudnya penghentian biaya pemeliharaan, maka dengan adanya Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) secara otomatis akan berdampak pada dihapuskan data BMN dari data Aplikasi SIMAK BMN yang selanjutnya penghentian biaya pemeliharaan, karena data BMN dalam Aplikasi SIMAK BMN menjadi dasar penganggaran biaya perawatan BMN.

      Semoga Membantu

  9. tanya,
    bagaimana mekanisme dan proses menghapus hewan ternak (ayam telur) yang diadakan dari belanja modal, kemudian ayam ini akan dijual.
    Ayam tersebut telah tidak berproduksi lagi (tidak bertelur) dan sampai saat ini masih dipelihara dengan memberikan pakan. dari pada dimusnahkan mending dihapus dan dijual.
    terima kasih atas pencerahannya.
    Zainuddin Tarakan

    • hampir sama dengan penghapusan BMN inventaris, hanya saja instansi yg dihubungi dan/atau dokumen persyaratan pengajuan penghapusan disesuaikan alasan penghapusan
      cth :
      Penghapusan Hewan krn mati memerlukan keterangan (visum) dari dinas peternakan/dr.hewan setempat
      Penghapusan krn ingin dijual bisa langsung mengajukan ijin ke KPKNL setempat dan hasil penjualan disetorkan ke kas negara

      ada baiknya untuk belanja hewan koloni dalam penganggaran dimasukan sebagai belanja persediaan sehingga dianggap barang persediaan.
      semoga membantu

  10. mas mau tanya kalau BMN berupa randis kalau hilangnya dikantor pada jam kantor juga, dalam keadaan terkunci dan di parkir di parkiran kantor dalam halaman kantor, apakah dianggap kelalaian pegawai juga?mesti dikenakan TGR juga? perhitungan TGRnya berdasarkan harga pembelian dulu, atau harga beli-penyusutan, atau harga pasar? ( randis yang di istri saya baru saja hilang, hiks…hiks..) tolong di email y mas tanggapannya…trims

  11. saya minta izin copy ke blog sy juga…saya cantumkan sumbernya…
    blog bagus banget…

  12. mas, mau tanya nich. saya pemburu barang-barang rosok terutama komputer bekas yg sdh ga terpakai/rusak/rosok baik yg udah pentium maupun jadul. gimana caranya supaya saya bisa membeli barang-barang tsb ? apakah harus melalui lelang ? pernah saya datang ke salah satu instansi pemerintahan di jateng nanyain barang-barang tsb, katanya harus melalui kantor aset daerah. gmn prosesnya mas ? mohon penjelasannya. makasih banyak.

    • untuk perburuan mas bayu tetap harus melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) setempat

  13. wah bagus bgt blognya bro…
    mau minta bantuannya nih…
    tlg kirim ke email saya, contoh surat keterangan barang hilang untuk BMN/APBD…
    sbelumnya trima kasih byk

  14. kulonuwun…ko ikutan nih…
    apakah ada aturan yg membolehkan kuasa pengguna barang melakukan penghapusan dengan cara langsung dijual, klu ada batasan nilai barangnya berapa? tks.

    • tidak ada pak….
      paling memungkinkan sesuai ketentuan adalah pemindahtanganan dengan penjualan (Permenkeu No. 96/PMK.06/2007 Lampiran 7) tetapi harus mendapatkan persetujuan Pengelola Barang (BMN/D) dan dalam pengajuan persetujuan Penjualan harus oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang

      jikalau sudah terjadi penjualan BMN/D, tanpa persetujuan Pengelola BMN maka harus membuat surat tanggung jawab mutlak untk selanjutnya di lakukan proses Tuntutan Ganti Rugi/TGR (Tanggung Jawab Keuangan) & Penghapusannya BMN (Tanggung Jawab Aset)

  15. ….. kerja lagi bingung nih, tanya bro,

    – apakah ada perbedaan tata cara/prosedur penghapusan BMN berdasarkan klasifikasinya ?? misalnya antara barang inventaris dengan barang persediaan, soalnya ini terkait pernah saya dengan bahwa jika barang persediaan tidak perlu rekomendasi DJKN, apa benar ???

    -dan kepada siapakah masing2 surat permohonan penghapusannya diajukan, biro perlengkapan atau biro umum kementerian ??

    -dimana kira -kira ada penjelasan mengenai pengklasifikasian BMN, termasuk inventaris atau persediaan, dan yang menyinggung tentang tata cara penghapusannya ???

    sekian tanks 4 all

    • – tetep harus ada persetujuan penghapusan dari DJKN/Kanwil DJKN/KPKNL sesuai batasan nilai & pendelegasian kewenangan
      – Pengajuan tergantung pendelegasian menteri/pimpinan K/L sebagai Pengguna kepada siapa, coba cek peraturan organisasi & tata Kerja K/L anda.

  16. punya peraturan untuk penghapusan persediaan gak???
    selain pmk-113/2006,,,,,kalo ada bisa dikirim via email di alipristan@yahoo.com…..
    trims,,,,,,,

  17. Mas Mau nanya, klo yang dihapuskan hewan ternak, misal Sapi. itu penghapusannya gimana?ijin penghapusannya mesti ke Eselon Pengguna tertinggi(menteri gitu) atau gimana?klo mesti ke yg paling atas ntar keburu ilang sapinya..hehehe,ataukah ada aturan khusus ya untuk hal itu? mohon pencerahannya 🙂 soal bingung nie

    • hahaha tetep bro.. utk pelaksanaannya diutamakan telah memperoleh persetujuan dari pengelola BMN & ada visum dari dinas kesehatan/dokter hewan (utk hewan sakit) kalo penghapusan hewan untuk dijual ya harus melalui KPKNL & hasil lelang disetorkan ke kas negara

  18. saya mau nanyak ya …..
    saya cerita dulu ya….gini di satker kami th 2011 sudah terbit sk penghapusan kendaraan sesuai sk tersebut kendaraan tersebut sudah saya hapuskan dari daftar bmn, lha ternyata sampek sekarang itu proses lelangnya ternyata ada masalah dan sampek sekarang belum selesai juga.
    yang mau saya tanyakan :
    Kami harus bagaimana ?
    Adakah Sanksi karena tidak melakukan lelang segara ?

    • prinsipnya SK ada masa kadaluarsanya, dalam kasus bapak sebaiknya dimintakan perbaikan SK penghapusan dgn disertai penjelasan pak agar dapat dilaksanakan pelelangan 🙂

      • untuk penghapusan dari daftar SIMAK-BMN tidak ada maslah kan Pak ?

        terima kasih infonya Pak !

  19. apabila terjadi pencurian barang inventaris negara (misalnya laptop) dimana kejadiannya terjadi di dalam instansi itu sendiri apakah tetap ada tuntutan ganti rugi bagi pemegang (penanggungjawab) barang inventaris tersebut? bisa minta emailnya pak?

    • tuntutan ganti rugi dikenakan setelah ada investigasi apakah ada unsur kelalaian dari penanggung jawab / pemegang BMN 🙂

  20. Makasih Info nya ini mas……


Leave a reply to Febri Satriatama Cancel reply